Materi Kuliah : Pembentukan Persekutuan
PEMBENTUKAN
PERSEKUTUAN (Bagian 1)
1. Pengertian Persekutuan
Persekutuan dalam arti luas adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua
individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara
besama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Masing-masing individu tersebut
biasa disebut, Sekutu atau partner. Sedangkan,
Persekutuan dalam arti sempit adalah gabungan
atau asosiasi dari dua orang atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan
suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
2. Unsur
Pokok Persekutuan
a. Gabungan atau asosiasi para sekutu
Sebagai seuatu
asosiasi dari beberapa sekutu (individu) maka persekutuan tidak dapat
dipisahkan dengan kesepakatan atau janjian, yaitu perjanjian untuk medirikan,
memiliki dan mengelola persekutuan.
b. Pemilikan dan pengelolaan bersama
Dalam persekutuan harus selalu
dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a) Persekutuan dimiliki bersama
b) Persekutuan dikelola bersama
c)
Kalau ada
rasio ditanggung bersama
d) Kalau memperoleh laba dibagi bersama
c.
Tujuan
untuk memperoleh laba
Tujuan utama
persekutuan adalah memperoleh laba. Oleh karena itu, laba atau rugi harus
dibagi bersama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
3. Perjanjian Persekutuan
Berdirinya suatu persekutuan selalu didahului
dengan perjanjian, yang disebut “Perjanjian Persekutuan”. Isi perjanjian
persekutuan antara lain :
a. Ketentuan mengenai persekutuan, antara lain :
a) Nama perskutuan atau perusahaan
b) Lokasi atau kedudukan persekutuan atau
perusahaan
c)
Tanggal
pembentukan persekutuan
d) Tanggal mulai berlakunya perjanjian
persekutuan
e)
Sifat
atau kegiatan perusahaan persekutuan
f)
Jangka
waktu persekutuan
b. Ketentuan mengenai sekutu, antara lain :
a) Nama alamat para sekutu
b) Hak para sekutu
c)
Kewajiban
para sekutu
c.
Ketentuan
yang berhubungan dengan modal persekutuan, yang meliputi :
a) Jumlah dan bentuk setoran modal mula-mula para
sekutu
b) Waktu penyetoran modal mula-mula
c)
Jumlah
dan waktu penyetoran tambahan modal
d) Jumlah dan waku penarikan kembali atas modal
yang telah disetor
e)
Batasan
dan perbedaan antara penarikan kembali atas modal dan pengambilan prive.
d. Ketentuan mengenai pembagian laba, yang
meliputi antara lain :
1. Metode pembagian laba
2. Diperhitungkan bunga modal atau tidak
Apabila
diperhitungkan bunga maka selanjutnya harus ditemukan :
a) Dasar perhitungan bunga
-
Modal
mula-mula
-
Modal
awal periode
-
Modal
akhir periode
-
Modal
rata-rata
-
Kelebihan
modal di atas jumlah tertentu
-
Kelebihan
modal atas modal rata-rata terendah
b) Saat pembayaran bunga
-
Setiap
bulan
-
Pada
akhir periode
c)
Perlakukan
terhadap bunga
-
Hanya
sebagai alat pembagian laba
-
Sebagai
biaya
3. Diperhitungkan gaji atau tidak?
Apabila
diperhitungkan, maka :
a) Besarnya gaji perbulan masing-masing sekutu
b) Saat pembayaran gaji
Ada 2
kemungkinan yaitu :
-
Setiap
bulan
-
Pada
akhir periode
c)
Perlakuan
terhadap gaji
-
Hanya
sebagai alat pembagian laba
-
Sebagai
biaya
4. Diperhitungkan bonus atau tidak?
Apabila
diperhitungkan, maka:
1. Sekutu yang mendapat bonus
2. Besarnya bonus (%)
3. Dasar perhitungan bonus
e.
Ketentuan
yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan, antara lain :
1. Prosedur pembubaran persekutuansedur pengundur
2. Prosedur penjualan/pemindahan hak para sekutu
3. Prosedur pengunduran sekutu
4. Prosedur masuknya sekutu baru
5. Prosedur pembagian kas
f.
Ketentuan
mengenai pertanggungan (asuransi) terhadap masing-masing sekutu, antara lain :
1. Apakah para sekutu diasuransikan (jiwa)?
2. Siapakah yang menjadi benefesiary?
Isi perjanjian
persekutuan akan dipakai sebagai :
a. Dasar pencatatan setoran modal
b. Dasar perhitungan modal
c.
Dasar
pembagian laba atau rugi
d. Dasar pencatatan transaksi-transaksi
persekutuan yang menyangkut modal
e.
Dasar
pembagian aktiva dalam hal likuidasi
Ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian :
a. Metode pembagian laba
b. Hak partisipasi
c.
Tanggungjawab
para sekutu
d. Hak pemindahan kepemilikan
e.
Gaji dan
bonus
f.
Bunga
modal
4. Penggolongan persekutuan
a. Persekutuan Firma (General Partnership)
Persekutuan Firma atau biasa yang
disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan
perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggungjawab
penuh dan biasanya ikut mengelola perusahaan.
b. Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
Adalah suatu
bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama dimana salah satu atau
lebih dari anggota bertanggungjawab terbatas. Persekutuan ini terdiri dari 2
kelompok :
-
Sekutu
aktif
Adalah sekutu
yang ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta
pribadinya.
-
Sekutu
Pasif
Adalah sekutu
yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
c.
Joint
Stock Company
Adalah
persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat
dipindah-tangankan. Pemilikan ini biasanya dibuktikan dengan surat sertifikat
saham. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pemilik surat saham
antara lain:
-
Hak untuk
ikut mengelola perusahaan
-
Hak untuk
berpartisipasi di dalam pembagian laba atau rugi
-
Hak untuk
memindahkan (menjual) hak kepemilikannya
-
Kewajiban
atas menanggung rugi
5. Karakteristik Utama Persekutuan
a. Mutual Agency (Masing-masing sekutu merupakan
agen)
b. Limited life (umur persekutuan adalah
terbatas)
c.
Unlimited
Liability (tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor saja)
d. Ownership of an interst in a partnership
(kekayaan yang sudah disetor bukan lagi milik sekutu penyetor melainkan milik
semua sekutu)
e.
Participation
on partnership Profit (masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian
laba atau rugi persekutuan).
f.
Right to
dispose of a partnership interest (setiap sekutu mempunyai hak untuk mejual dan
memindahkan hak atas modal dan laba kepada orang lain).
g. Mutual liability (setiap sekutu bertanggung
jawab terhadap hutang persekutuan).
6. Akuntansi Persekutuan
Pada prinsipnya akuntansi untuk persekutuan
tidak berbeda dengan akuntansi untuk perusahaan perseorang atau untuk perseroan
terbatas (PT). Perbedaannya hanyalah yang berhubungan dengan pembagian laba dan
kerugian. Pada persekutuan pembagian laba-rugi selalu dibagi diantara para
sekutu sesuai dengan metode yang telah dikesepakati. Pada umumnya hubungan
ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung dalam 3 (tiga) rekening,
yaitu :
a. Rekening modal
b. Rekening Prive
c.
Rekening
Hutang-piutang, yang dapat berupa
-
Hutang
kepada sekutu
-
Piutang kepada sekutu
Sumber
: Drs. L. Suparwoto, M.Sc., Akt. Akuntansi Keuangan Lanjutan Bagian 1 Edisi 1
Penerbit BPFE Yogyakarta
Komentar