Materi Kuliah : Pembentukan Persekutuan

PEMBENTUKAN  PERSEKUTUAN (Bagian 1)

1.       Pengertian Persekutuan
Persekutuan dalam arti luas  adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara besama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Masing-masing individu tersebut biasa disebut, Sekutu atau partner. Sedangkan,
Persekutuan dalam arti sempit adalah gabungan atau asosiasi dari dua orang atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

2.       Unsur  Pokok Persekutuan
a.       Gabungan atau asosiasi para sekutu
Sebagai seuatu asosiasi dari beberapa sekutu (individu) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau janjian, yaitu perjanjian untuk medirikan, memiliki dan mengelola persekutuan.
b.       Pemilikan dan pengelolaan bersama
Dalam persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu :
a)       Persekutuan dimiliki bersama
b)       Persekutuan dikelola bersama
c)        Kalau ada rasio ditanggung bersama
d)       Kalau memperoleh laba dibagi bersama
c.        Tujuan untuk memperoleh laba
Tujuan utama persekutuan adalah memperoleh laba. Oleh karena itu, laba atau rugi harus dibagi bersama sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

3.       Perjanjian Persekutuan
Berdirinya suatu persekutuan selalu didahului dengan perjanjian, yang disebut “Perjanjian Persekutuan”. Isi perjanjian persekutuan antara lain :
a.       Ketentuan mengenai persekutuan, antara lain :
a)       Nama perskutuan atau perusahaan
b)       Lokasi atau kedudukan persekutuan atau perusahaan
c)        Tanggal pembentukan persekutuan
d)       Tanggal mulai berlakunya perjanjian persekutuan
e)        Sifat atau kegiatan perusahaan persekutuan
f)        Jangka waktu persekutuan
b.       Ketentuan mengenai sekutu, antara lain :
a)       Nama alamat para sekutu
b)       Hak para sekutu
c)        Kewajiban para sekutu
c.        Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan, yang meliputi :
a)       Jumlah dan bentuk setoran modal mula-mula para sekutu
b)       Waktu penyetoran modal mula-mula
c)        Jumlah dan waktu penyetoran tambahan modal
d)       Jumlah dan waku penarikan kembali atas modal yang telah disetor
e)        Batasan dan perbedaan antara penarikan kembali atas modal dan pengambilan prive.
d.       Ketentuan mengenai pembagian laba, yang meliputi antara lain :
1.       Metode pembagian laba
2.       Diperhitungkan bunga modal atau tidak
Apabila diperhitungkan bunga maka selanjutnya harus ditemukan :
a)       Dasar perhitungan bunga
-          Modal mula-mula
-          Modal awal periode
-          Modal akhir periode
-          Modal rata-rata
-          Kelebihan modal di atas jumlah tertentu
-          Kelebihan modal atas modal rata-rata terendah
b)       Saat pembayaran bunga
-          Setiap bulan
-          Pada akhir periode
c)        Perlakukan terhadap bunga
-          Hanya sebagai alat pembagian laba
-          Sebagai biaya
3.       Diperhitungkan gaji atau tidak?
Apabila diperhitungkan, maka :
a)       Besarnya gaji perbulan masing-masing sekutu
b)       Saat pembayaran gaji
Ada 2 kemungkinan yaitu :
-          Setiap bulan
-          Pada akhir periode
c)        Perlakuan terhadap gaji
-          Hanya sebagai alat pembagian laba
-          Sebagai biaya
4.      Diperhitungkan bonus atau tidak?
Apabila diperhitungkan, maka:
1.       Sekutu yang mendapat bonus
2.       Besarnya bonus (%)
3.       Dasar perhitungan bonus
e.        Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan, antara lain :
1.       Prosedur pembubaran persekutuansedur pengundur
2.       Prosedur penjualan/pemindahan hak para sekutu
3.       Prosedur pengunduran sekutu
4.      Prosedur masuknya sekutu baru
5.       Prosedur pembagian kas
f.        Ketentuan mengenai pertanggungan (asuransi) terhadap masing-masing sekutu, antara lain :
1.       Apakah para sekutu diasuransikan (jiwa)?
2.       Siapakah yang menjadi benefesiary?

Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai :
a.       Dasar pencatatan setoran modal
b.       Dasar perhitungan modal
c.        Dasar pembagian laba atau rugi
d.       Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal
e.        Dasar pembagian aktiva dalam hal likuidasi
Ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian :
a.       Metode pembagian laba
b.       Hak partisipasi
c.        Tanggungjawab para sekutu
d.       Hak pemindahan kepemilikan
e.        Gaji dan bonus
f.        Bunga modal

4.      Penggolongan persekutuan
a.       Persekutuan Firma (General Partnership)
Persekutuan Firma atau biasa yang disingkat Fa adalah persekutuan yang didirikan atau diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dimana semua sekutu bertanggungjawab penuh dan biasanya ikut mengelola perusahaan.

b.       Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
Adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama-sama dimana salah satu atau lebih dari anggota bertanggungjawab terbatas. Persekutuan ini terdiri dari 2 kelompok :
-          Sekutu aktif
Adalah sekutu yang ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
-          Sekutu Pasif
Adalah sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.

c.        Joint Stock Company
Adalah persekutuan yang struktur modalnya terbagi atas saham-saham yang dapat dipindah-tangankan. Pemilikan ini biasanya dibuktikan dengan surat sertifikat saham. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pemilik surat saham antara lain:
-          Hak untuk ikut mengelola perusahaan
-          Hak untuk berpartisipasi di dalam pembagian laba atau rugi
-          Hak untuk memindahkan (menjual) hak kepemilikannya
-          Kewajiban atas menanggung rugi

5.       Karakteristik Utama Persekutuan
a.       Mutual Agency (Masing-masing sekutu merupakan agen)
b.       Limited life (umur persekutuan adalah terbatas)
c.        Unlimited Liability (tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor saja)
d.       Ownership of an interst in a partnership (kekayaan yang sudah disetor bukan lagi milik sekutu penyetor melainkan milik semua sekutu)
e.        Participation on partnership Profit (masing-masing sekutu mempunyai hak di dalam pembagian laba atau rugi persekutuan).
f.        Right to dispose of a partnership interest (setiap sekutu mempunyai hak untuk mejual dan memindahkan hak atas modal dan laba kepada orang lain).
g.       Mutual liability (setiap sekutu bertanggung jawab terhadap hutang persekutuan).

6.      Akuntansi Persekutuan
Pada prinsipnya akuntansi untuk persekutuan tidak berbeda dengan akuntansi untuk perusahaan perseorang atau untuk perseroan terbatas (PT). Perbedaannya hanyalah yang berhubungan dengan pembagian laba dan kerugian. Pada persekutuan pembagian laba-rugi selalu dibagi diantara para sekutu sesuai dengan metode yang telah dikesepakati. Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung dalam 3 (tiga) rekening, yaitu :
a.       Rekening modal
b.       Rekening Prive
c.        Rekening Hutang-piutang, yang dapat berupa
-       Hutang kepada sekutu
-       Piutang  kepada sekutu


Sumber : Drs. L. Suparwoto, M.Sc., Akt. Akuntansi Keuangan Lanjutan Bagian 1 Edisi 1 Penerbit BPFE Yogyakarta 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah aza : Manajemen dalam Rumah Tangga

KKN ≠ Kumpul Kebo