Kuliahku : PPh

    Contoh Perhitungan PPh 21
Aku mau kasih sedikit ilmu yang baru aku pelajari, soal Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Nih beberapa contoh soal dan penyelesaiannya..!!!
A.      Mengitung Take Home Pay setelah dikurangi PPh 21
Example: Amir adalah seorang karyawan di Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi, gaji nya setiap bulan adalah sebesar Rp. 3.500.000. status Amir adalah ayah dari 4 orang anak. Setiap bulan amir juga harus membayar iuran pensiun sebesar Rp. 55.000. Pertanyaannya adalah berapakah Take Home Pay (Gaji yang dibawa pulang) oleh amir setiap bulannya?
Jawab :
Gaji                                                        Rp. 3.500.000
Dikurangi:
Iuran Pensiun    Rp. 55.000
Biaya Jabatan     Rp. 500.000 +
                                                                Rp. 555.000 _
Netto gaji sebulan                           Rp. 2.945.000
Netto gaji disetahunkan                               Rp. 35.340.000
PTKP :
WP                         Rp. 24.300.000
Status Kawin      Rp. 2.025.000
Tanggungan       Rp. 6.075.000 +
                                                                Rp. 32.400.000 _
PKP                                                        Rp. 6.840.000
Kredit Pajak :
6% x Rp. 6.840.000           = Rp. 410.400 (PPh Setahun)
PPh 21 sebulan                                  Rp. 410.400 : 12 = Rp. 34.200

Jadi Take Home Pay Amir adalah :
Gaji                        Rp. 3.500.000
                Iuran Pensiun    (Rp. 55.000)
                PPh 21                  (Rp. 34.200) +
                                THP = Rp. 3.410.000
Catatan :
a.       Setiap karyawan pasti selalu di hitung untuk biaya jabatannya meski dalam soal tidak dijelaskan adanya biaya jabatan. Cara menghitung biaya jabatan adalah gaji x 15% atau paling banyak Rp. 500.000/bulan atau 6 Juta/ tahun.
b.      Meskipun Amir mempunyai 4 orang anak(tanggungan), tapi dalam pajak jumlah tanggungan hanya diakui maksimal 3 saja.

B.      PPh 21 untuk karyawan yang baru bekerja di pertengahan tahun pajak (Wajib Pajak Dalam Negeri).
Example : Shane adalah karyawan yang baru bergabung di PT Aza Filan tanggal  1 mei 2014 ber-NPWP. Setiap bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 85.000 serta membayar premi asuransi  sebesar 2,5% dari gaji. Hitunglah PPh 21 selama tahun 2014, jika Shane status kawin dengan 4 anak!
Jawab :
Gaji                                                        Rp. 10.500.000
Dikurangi :
Biaya Jabatan     Rp. 500.000
Premi                    Rp. 262.500
Iuran Pensiun    Rp. 85.000 +
                                                                Rp. 847.500 _
Netto gaji Sebulan                           Rp. 9.652.500
Penghasilan bersih setahun :
( 8 x Rp. 9.652.500 ) =                      Rp. 77.220.000
PTKP :
WP                         Rp. 24.300.000
Istri                        Rp. 2.025.000
3 Anak                  Rp. 6.075.000 +
                                                                Rp. 32.400.000 _
PKP                                                        Rp. 44.820.000
Kredit Pajak :
5% x Rp. 44.820.000         = Rp. 2.241.000

C.      Perhitungan PPh 21 atas penghasilan pegawai asing  yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek  pajak dalam negeri baru dimulai setelah permulaan tahun pajak.
Example : George S Junior (K/0) mulai bekerja 1 Oktober 2014. Ia bekerja di Indonesia sampai dengan agustus 2017. Selama tahun 2014 ia menerima gaji per bulan Rp. 4.500.000. berapa besarnya PPh 21 George selama tahun 2014.
Jawab :
Gaji                                        Rp. 4.500.000
Dikurangi :
Biaya Jabatan                     Rp. 225.000 _
Netto Gaji Sebulan          Rp. 4.275.000
Pengasilan disetahunkan
(12 x Rp. 4.275.000) =     Rp. 51.300.000
PTKP :
WP         Rp. 24.300.000
Istri        Rp. 2.025.000 _
                                                Rp. 26.325.000 +
PKP                                        Rp. 24.975.000
Kredit Pajak :
6% x 24.975.000 =             Rp. 1.498.500
Jadi PPh 21 tahun 2014 adalah sebesar Rp. 499.500
Note : Jika dilihat ada perbedaan perhitungan antara soal B dan C, terdapat perbedaan cara menghitung penghasilan yang disetahunkan. Hal ini disebabkan : Perhitungan untuk wajib Pajak dalam Negeri yang dalam hal ini adalah WNI maka awal dia bekerja hingga akhir tahun itu dianggap Setahun, sementara untuk Kasus C yang notaben nya adalah WNA maka meskipun ia baru bekerja 3 bulan di tahun 2014 tetapi perhitungan dianggap ia sudah bekerja selama 1 (satu) tahun di Indonesia.
Sekian Berbagi Ilmu, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan mohon maaf jika dalam penyampaiannya masih banyak kekurangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah aza : Manajemen dalam Rumah Tangga

Materi Kuliah : Pembentukan Persekutuan

KKN ≠ Kumpul Kebo