Kuliahku : PPh
Contoh Perhitungan PPh 21
Aku mau kasih
sedikit ilmu yang baru aku pelajari, soal Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21).
Nih beberapa contoh soal dan penyelesaiannya..!!!
A.
Mengitung
Take Home Pay setelah dikurangi PPh 21
Example:
Amir adalah seorang karyawan di Perusahaan yang bergerak di bidang jasa
kontruksi, gaji nya setiap bulan adalah sebesar Rp. 3.500.000. status Amir
adalah ayah dari 4 orang anak. Setiap bulan amir juga harus membayar iuran pensiun sebesar Rp. 55.000. Pertanyaannya adalah
berapakah Take Home Pay (Gaji yang dibawa pulang) oleh amir setiap bulannya?
Jawab
:
Gaji
Rp.
3.500.000
Dikurangi:
Iuran
Pensiun Rp. 55.000
Biaya
Jabatan Rp. 500.000 +
Rp.
555.000 _
Netto
gaji sebulan Rp.
2.945.000
Netto
gaji disetahunkan Rp.
35.340.000
PTKP
:
WP Rp. 24.300.000
Status
Kawin Rp. 2.025.000
Tanggungan
Rp. 6.075.000 +
Rp.
32.400.000 _
PKP Rp.
6.840.000
Kredit
Pajak :
6%
x Rp. 6.840.000 = Rp. 410.400 (PPh Setahun)
PPh
21 sebulan Rp. 410.400 : 12 = Rp. 34.200
Jadi
Take Home Pay Amir adalah :
Gaji Rp.
3.500.000
Iuran Pensiun (Rp. 55.000)
PPh 21 (Rp. 34.200) +
THP = Rp. 3.410.000
Catatan
:
a.
Setiap
karyawan pasti selalu di hitung untuk biaya jabatannya meski dalam soal tidak
dijelaskan adanya biaya jabatan. Cara menghitung biaya jabatan adalah gaji x 15% atau paling banyak Rp.
500.000/bulan atau 6 Juta/ tahun.
b.
Meskipun Amir
mempunyai 4 orang anak(tanggungan), tapi dalam pajak jumlah tanggungan hanya
diakui maksimal 3 saja.
B. PPh 21 untuk karyawan yang baru bekerja di
pertengahan tahun pajak (Wajib Pajak Dalam Negeri).
Example
: Shane adalah karyawan yang baru bergabung di PT Aza Filan tanggal 1 mei 2014 ber-NPWP. Setiap bulan ia
mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.500.000 per bulan dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 85.000 serta membayar premi asuransi sebesar 2,5% dari gaji. Hitunglah PPh 21
selama tahun 2014, jika Shane status kawin dengan 4 anak!
Jawab
:
Gaji
Rp.
10.500.000
Dikurangi
:
Biaya
Jabatan Rp. 500.000
Premi Rp. 262.500
Iuran
Pensiun Rp. 85.000 +
Rp.
847.500 _
Netto
gaji Sebulan Rp. 9.652.500
Penghasilan
bersih setahun :
(
8 x Rp. 9.652.500 ) = Rp. 77.220.000
PTKP
:
WP Rp. 24.300.000
Istri
Rp. 2.025.000
3
Anak Rp. 6.075.000
+
Rp.
32.400.000 _
PKP
Rp. 44.820.000
Kredit
Pajak :
5%
x Rp. 44.820.000 = Rp. 2.241.000
C. Perhitungan PPh 21 atas penghasilan pegawai asing yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai
subjek pajak dalam negeri baru dimulai
setelah permulaan tahun pajak.
Example
: George S Junior (K/0) mulai bekerja 1 Oktober 2014. Ia bekerja di Indonesia
sampai dengan agustus 2017. Selama tahun 2014 ia menerima gaji per bulan Rp.
4.500.000. berapa besarnya PPh 21 George selama tahun 2014.
Jawab
:
Gaji
Rp.
4.500.000
Dikurangi
:
Biaya
Jabatan Rp. 225.000
_
Netto
Gaji Sebulan Rp. 4.275.000
Pengasilan
disetahunkan
(12
x Rp. 4.275.000) = Rp. 51.300.000
PTKP
:
WP Rp. 24.300.000
Istri Rp. 2.025.000 _
Rp.
26.325.000 +
PKP Rp. 24.975.000
Kredit
Pajak :
6% x 24.975.000 = Rp. 1.498.500
Jadi
PPh 21 tahun 2014 adalah sebesar Rp.
499.500
Note : Jika dilihat
ada perbedaan perhitungan antara soal B dan C, terdapat perbedaan cara
menghitung penghasilan yang disetahunkan. Hal ini disebabkan : Perhitungan
untuk wajib Pajak dalam Negeri yang dalam hal ini adalah WNI maka awal dia
bekerja hingga akhir tahun itu dianggap Setahun, sementara untuk Kasus C yang
notaben nya adalah WNA maka meskipun ia baru bekerja 3 bulan di tahun 2014
tetapi perhitungan dianggap ia sudah bekerja selama 1 (satu) tahun di Indonesia.
Sekian Berbagi
Ilmu, mudah-mudahan bisa bermanfaat dan mohon maaf jika dalam penyampaiannya
masih banyak kekurangan.
Komentar